Zamannya Kita Wakaf!

Hellaurr folks! 

Assalamua'laikum, how are you feeling today?  Ogenki desu ka? Are you okay? I hope our almighty Lord always bless us in many ways so everyone have nothing to worry about. Semoga tetap semangat dan sehat selalu yak! I'm really really happy folks- for being given by such a opportunity to write this post! Count on me! I'll tell what I have been heard and thought. Not that much, but hmm.. I tried okay? Hehehe

Penyerahan cindera mata oleh Forjukafi

Sudah lama deh rasanya sejak terakhir kali saya menuliskan tentang acara-acara yang sentiasa saya hadiri. Alhamdulillah, Jum'at 7 Oktober 2022 kemarin, saya berkesempatan untuk menghadiri pembukaan serta Rapat Kerja Nasional yang diselenggarakan oleh Forjukafi (Forum Jurnalis Wakaf Indonesia), berlokasi di Perpusnas (Perpustakaan Nasional RI). Dimana dalam Rakernas ini, turut hadir Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Wakil Ketua BWI Imam Teguh Saptono, Wakil Ketua Lembaga Wakaf PP Muhammadiyah Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Cholil Nafis, Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir, Komisaris Utama Bank Syariah Indonesia Adiwarman Karim dan Presiden Ikatan Setiakawan Wartawan Malaysia-Indonesia (ISWAMI) Asro Kamal Rokan. Dengan tokoh-tokoh pembesar tersebut kita membahas mengenai bagaimana itu wakaf dan misi/ planning di waktu mendatang dalam menjadikan wakaf sebagai salah satu instrumen ekonomi dan jalan keluar yang paling menarik dalam membantu kesejahteraan rakyat Indonesia.

KH Ma'ruf Amin memberikan sambutan dalam Rakernas Forjukafi.

Wakaf, Wakif, Maukuf, Maukuf Alaih and everything in between

Bicara tentang wakaf, wakaf adalah ketika kita menyumbangkan benda milik kita dan mengamanatkannya kepada yang dipercaya agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai benda yang disumbangkan tersebut. Sejak jaman dahulu, kita diajarkan bahwa benda yang dapat diwakafkan hanya seputar 3M yaitu madrasah, masjid, dan makam. Akan tetapi dalam Rakernas Forjukafi, bapak Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berpendapat bahwa "Potensi besarnya dana wakaf harus bisa dikelola sebenar-benarnya hingga mampu mendorong perekonomian rakyat; Memberi wakaf bisa dalam bentuk apa saja."

Jadi bentuk maukuf atau benda yang diwakafkan itu folks, kini tidak seperti presepsi kita dulu yang hanya dalam bentuk 3M tetapi bisa juga berupa dana/uang, asset digital, sumber mata air, properti, dll. Asalkan apapun bentuk benda yang kita wakafkan itu tidak berkurang nilainya ketika dimanfaatkan, seperti halnya esensi dari wakaf itu sendiri. Misalnya, karena kita berada di era digital, apabila kita memiliki program/sistem komputer bahkan channel sosmed yang memiliki potensi besar untuk diberdayakan; kita bisa mewakafkannya folks! Malahan sebenarnya wakaf dari jaman dahulu juga sudah ada yang berbentuk mata air. Seperti mata air/sumur yang diwakafkan oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib RA yang dikenal sebagai Bir Ali, tempat dimana jemaah haji melakukan miqat. Saat itu beliau membuat sumur dan mewakafkannya.

Adiwarman Karim memaparkan dan menginspirasikan media dalam mensosialisasikan literasi wakaf dengan cara yang menyenangkan bukan menakut-nakuti.

Sementara itu, wakif juga tidak terbatas oleh orang islam saja. Karena pelaksanaan wakaf bisa juga dilakukan oleh orang-orang non muslim. Asal, tetap mengikuti aturan pelaksanakan wakaf yaitu benda yang telah diwakafkan tidak boleh disengketakan, dijual, atau digunakan untuk kepentingan pribadi kembali, dll. Maka siapa saja bisa menjadi wakif yaitu orang yang melakukan wakaf. Bahkan penerima manfaat dari maukuf juga tak terbatas pada orang islam saja loh folks. Maukuf alaih (penerima manfaat dari wakaf) bisa siapa saja, tidak hanya orang Islam, non muslim juga bisa. Bahkan yang bukan manusia saja bisa menerima manfaat dari wakaf. Misalnya hasil dari wakaf yang dikelola digunakan untuk dana penghijauan atau lingkungan hidup, bahkan hewan terlantar atau siapapun mahkluk yang membutuhkan bantuan; kita bisa mengambil manfaat dari wakaf untuk membantu mereka. Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Dr. (H.C.) Drs. Syafruddin Kambo, M.Si. menyertakan dalam pemaparannya mengenai islam sebagai agama Rahmatan lil 'Alamin. Dimana kebermanfaatan bisa diberikan pada seluruh alam tidak terbatas agama.

Syafruddin Kambo menjelaskan pentingnya nazhir yang kompeten. 

Being Strategic

Wakaf, tidak hanya tentang mengumpulkan maukuf; tetapi juga bagaimana kita bisa mengoptimalisasikan potensi dari wakaf tersebut agar hasilnya dapat dimanfaatkan secara efektif bersama-sama. Karena meski semelimpah apapun property atau tanah yang diwakafkan, manfaatnya tidak akan bisa kita ambil jika kita tidak pintar mengolah apa yang telah diamanatkan kepada kita. Apalagi kalau kita adalah nazir, orang yang memegang tanggung jawab pengelolaan wakaf, seseorang yang diamanatkan. Bapak Syafruddin Kambo juga menyebutkan bahwa "Nazir adalah kunci kesuksesan pengembangan aset wakaf." Menurut beliau, nazir itu seharusnya seseorang yang gagah, yang kompeten serta memiliki jaringan network yang luas. Bukan pensiunan apalagi penjaga masjid yang tidak kompeten. Tapi kenyataanya nazir yang seperti itu jarang ada.


Dari sini Forjukafi pun hadir dalam rangka untuk meningkatkan literasi wakaf, agar mencetak masyarakat yang melek wakaf dan mampu untuk pengembangkan aset wakaf seoptimal mungkin. Seperti halnya didukung oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin,

 “Pemberitaan tentang wakaf yang semakin komunikatif dan massif di berbagai kanal media menjadi kunci peningkatan literasi masyarakat tentang wakaf. Dari literasi yang baik ini, kita harapkan akan tumbuh dan meluasnya kesadaran kolektif umat untuk lebih aktif terlibat serta turut memobilisasi pengumpulan wakaf,”
Ketua MUI Cholil Nafis memaparkan Modal pengembangan Investasi Wakaf untuk Nazhir

Salah satu planning yang dibahas dalam Rakernas adalah pengembangan investasi wakaf. Dimana pengumpulan wakaf bisa berupa dana/uang dan akan dikembangkan dengan cara bekerjasama dengan bank, sehingga dapat mengoptimalisasikan kebermanfaatan wakaf namun tetap terstruktur dengan mempertimbangkan 7 aspek modal seperti gambar diatas bagi nazhir dalam proses pengelolaannya. Kedepannya diharapkan Forjukafi dapat meluaskan jaringan dan menjembatani masyarakat agar melek literasi wakaf. Sebagaimana itupun demi kepentingan masyrakat, dan membantu tatanan ekonomi negara.

Komentar

Postingan Populer